Pages

Jumat, 17 Juni 2011

PEGADAIAN

pengertian pegadaian

Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum gadai. Hukum gadai pada usaha ini adalah kewajiban calon peminjam untuk menyerahkan harta geraknya sebagai agunan kepada kantor Cabang Pegadaian disertai dengan pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan (Lelang) dalam kondisi yang ditentukan. Satu – satunya lembaga keuangan pegadaian di Indonesia adalah Perum Pegadaian milik pemerintah (BUMN) berada dibawah wewenang Departemen Keuangan dan berstatus hukum Perusahaan Umum (perum). Usaha Perum Pegadaian adalah memberi kredit gadai pada masyarakat dengan prosedur sederhana dan cepat

Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui uang pinjaman atas dasar hukum gadai Pencegahan pratik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Modal Perum Pegadaian adalah :  Kekayaan Negara yang dipisahkan oleh APBN, dan tidak terbagi atas saham – saham.  Usaha pemupukan modal interen dilakukan antara lain dengan menerbitkan obligasi atau alat- alat sah lainnya, serta menyisihkan sejumlah tertentu laba bersih, yang diatur pada pasal 52PP No.10 tahun 1990  Sumber dana lain adalah pinjaman dari BI atau bank lainnya dengan jaminan menteri keuangan.

Perum Pegadaian akan memberikan pinjaman tunai jangka pendek kepada setiap orang dengan persyaratan dan prosedur yang mudah serta sederhana. Calon peminjam cukup menyerahkan barang agunan disertai keterangan-keterangan singkat mengenai identitas peminjam dan tujuan penggunaan kredit. Setelah agunan dinilai juru taksir dan ditentukan taksiran harganya, maka peminjam dapat langsung menerima pinjaman dari kasir. Hampir semua jenis barang bergerak dapat dijadikan agunan kredit, kecuali pertimbangan tertentu, misalnya:

Barang milik pemerintah Binatang ternak, hasil bumi, atau barang dagangan dalam jumlah besar Barang yang cepat rusak, susut, busuk karena proses kimia atau alami Barang yang amat kotor Kendaraan besar (karena alasan terbatasnya tempat penyimpanan) Barang-barang seni yang nilainya relatif sukar ditaksir Barang yang mudah terbakar Barang yang pemakaiannya harus menggunakan ijin (misalnya senjata api, mesiu, dan sebagainya) Barang yang disewabelikan

Penaksiran hanya boleh dilakukan oleh pejabat Penaksir yang ditunjuk dan dididik khusus untuk tugas itu. Barang yang akan dijadikan agunan terlebih dahulu dinilai dengan cara Harga Pasar Pusat (HPP) adalah harga yang ditetankan oleh Perum Pegadaian Pusat, sedangkan Standar Taksiran Logam (STL) adalah patokan harga yang ditetapkan oleh Perum Pegadaian Pusat. Untuk memperkecil risiko kerugian Perum Pegadaian akibat hilangnya barang agunan, kerusakan atau akibat lainnya, barang agunan akan diasuransikan oleh Perum Pegadaian. Premi asuransi ditarik oleh peminjam, berdasarkan penggolongannya. Perum Pegadaian tidak diperbolehkan memberikan kredit dengan jaminan efek, dokumen pengangkutan, dokumen penyimpanan, atau sejenisnya.

Pelunasan pinjaman oleh nasabah dilakukan dengan cara sederhana pula. Nasabah menyerahkan surat gadai, menunjukkan bukti identitas, membayar jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) sesuai dengan lama waktu pinjamannya, dan agunan akan diserahkan kembali oleh Perum Pegadaian jika masa perjanjian kredit telah habis. Nasabah yang tidak menebus barang tersebut atau tidak memperpanjang kreditnya sebelum batas waktu kreditnya habis, maka agunan akan dilelang.

Pelelangan adalah penjualan agunan milik nasabah oleh Perum Pegadaian. Dalam hal melelang barang agunan oleh Perum Pegadaian, maka hasil lelang akan digunakan untuk melunasi pokok pinjaman, sewa modal, dan membayar biaya lelang. Hasil pelelangan yang telah dikurangi p[okok pinjaman, sewa modal, dan biaya lelang, akan diserahkan kepada pemilik barang tersebut. Jika barang agunan tidak laku dilelang maka barang tersebut akan dibeli Negara atau Pegadaian, dan kerugian yang timbul menjadi beban Perum Pegadaian.

Jasa titipan Jasa titipan adalah layanan yang diberikan oleh Perum Pegadaian kepada seseorang yang akan menitipkan surat-surat berharga, atau barang lainnya. Jasa taksiran Jasa taksiran adalah pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnyna dari barang perhiasan yang dimilikinya, misalnya; emas, perak, dan sebagainya.

Gold Counter Galeri 24 Galeri 24 adalah tempat (toko) penjualan emas dan permata yang di Perum Pegadaian dengan jaminan keaslian karatase dan kualitas emas serta permata. Tujuannya agar masyarakat tidak tertipu dalam membeli emas dan permata.


Tabungan emas ONH Jasa tabungan emas ONH (Ongkos Naik Haji) adalah layanan tabungan yang diberikan oleh Perum Pegadaian dalam bentuk emas ONH. Masyarakat yang hendak menabung untuk persiapan biaya menunaikan ibadah haji, Perum Pegadaian menawarkan tabungan emas ONH

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger