Pages

Jumat, 17 Juni 2011

BISNIS PLAN

BISNIS PLAN

Latar Belakang
Penanaman modal dalam suatu usaha atau proyek, baik untuk usaha baru maupun perluasan usaha yang sudah ada, biasanya disesuaikan dengan tujuan usaha. Salah satu tujuan dan pada umumnya merupakan tujuan dari semua usaha ialah mencari keuntungan (profit). Dalam arti seluruh aktivitas perusahaan hanya ditujukan untuk mencari keuntungan semata. Tujuan lainnya adalah bersifat social, artinya jenis usaha ini sengaja didirikan untuk membantu masyarakat dalam penyediaan berbagai sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Bagi perusahaan yang didirikan untuk tujuan total profit, yang paling utama adalah perlu difikirkan seberapa lama pengembalian dana yang ditanam di proyek tersebut agar segera kembali.
Agar tujuan perusahaan tersebut dapat tercapai sesuai dengan tujuan yang diinginkan, maka apapun tujuannya (baik profit, social maupun gabungan dari keduanya), hendaknya apabila ingin melakukan investasi sebaiknya didahului dengan suatu studi.
Telah dipaparkan sebelumnya bahwa suatu usaha itu didirikan tentu dengan maksud untuk mencapai tujuan tertentu, yang pada umumnya adalah mencari keuntungan. Dan terkadang dalam praktiknya yakni dalam menjalankan usaha, tentu akan menemui suatu kendala, hambatan-hambatan dan resiko yang mungkin timbul setelah usaha berjalan. Hal ini disebabkan oleh adanya suatu keadaan ketidakpastian atas masa depan, baik di bidang ekonomi, hukum, politik, budaya perilaku dan perubahan lingkungan masyarakat.
Dengan demikian, perlu untuk dilakukan pengidentifikasian terhadap masalah-masalah yang mungkin akan dihadapi dan di cari solusi alternative pemecahan atas masalah-masalah yang telah teridentifikasi.
Dalam kesempatan ini penulis mencoba untuk menganalisis dan melakukan studi atas usaha warnet yang ada di Desa Andong Kabupaten Boyolali dengan nama Trust-Net sebagai pembelajaran dan kemudian menilai layak atau tidak usaha ini untuk dijalankan bahkan mungkin dilakukan pengembangan usaha.


Nama Unit Usaha Unit usaha ini diberi nama TrustNet dikarenakan bergerak dalam usaha pengembangan warung internet dengan pelayanan dan kualitas yang baik. Warnet ini memiliki 10 bilik, 1 toilet, serta dilengkapi dengan kipas angin dan tempat parkir yang cukup luas serta gratis. Disamping itu kami juga menyediakan berbagi makanan kecil dan minuman. Secara terperinci profil usaha akan dijelaskan sebagai berikut:
Nama Usaha : Warung Internet “TrustNet”
Jenis Usaha : usaha di bidang jasa yang menawarkan penyewaan internet
Alamat : Desa Andong, Kecamatan Andong, Boyolali

Adapun tujuan dari dilakukannya studi ini terhadap usaha warnet ini adalah:
Untuk mengetahui kondisi usaha dan dampak/masalah yang mungkin terjadi dari didirikannya usaha ini baik dari aspek hukum, pemasaran, keuangan, lingkungan dan lain sebagainya.
Setelah diketahui kondisi usaha dari berbagai aspek, maka dapat diputuskan usaha ini layak atau tidak untuk dilanjutkan dan dikembangkan.

Aspek Manajemen
Struktur organisasi usaha ini sangat sederhana yaitu terdiri dari pemilik usaha/pemodal, manajer dan 2 orang pekerja/pengelola. Sehingga bentuk organisasi yang dipilih pun adalah organisasi garis atau lini. Dan pemilihan bentuk organisasi ini sesuai dengan usaha warnet ini yang berskala kecil dan tidak memiliki banyak karyawan. Seperti dijelaskan dalam struktur organisasi di bawah ini:









Aspek Operasional
Letak usaha ini cukup baik karena terdapat pada pusat keramaian dan dekat dengan sekolah, pasar dan pusat usaha masyarakat sehingga dapat dikatakan bahwa lokasi sangat dekat dengan target pelanggan yaitu pelajar dan masyarakat umum.
Gedung warnet ini memiliki halaman atau parkir yang cukup luas untuk menampung kendaraan pelanggan, sehingga memberikan kepuasan para pelanggan. Dan 10 bilik yang tersedia cukup untuk memenuhi permintaan pelanggan atas jasa internet. Namun pada saat-saat tertentu seperti ketika sore hari dan masa-masa ujian sekolah jumlah bilik belum cukup untuk melayani konsumen. Untuk itu dapat dinilai bahwa gedung dan jumlah penyediaan bilik kurang memuaskan pelanggan, sedangkan bagi letak lokasi usaha ini sendiri cukup memuaskan.






Layout lokasi usaha























Layout warnet
15 m









Aspek Pemasaran

Usaha-usaha yang dilakukan untuk pemasaran atas usaha ini hanyalah dengan spanduk atau papan nama di depan gedung, serta promosi manual yaitu dari mulut ke mulut. Sedangkan untuk tarif dan pelayanan, usaha ini mengenakan tarif standar artinya sama dengan tarif yang dikenakan oleh pesaing, dan pelayanan lebih baik, yaitu di warnet ini juga disediakan kamar mandi, air minum gratis, kipas angin, serta juga disediakan snack atau makanan kecil lainnya.
Namun jika diperhatikan dari peluang pasarnya, usaha ini cukup ramai dengan kunjungan pelanggan dengan data omzet minimal 300.000 rupiah per hari, dengan rata-rata pelanggan pelajar dan mahasiswa serta masyarakat umum, yaitu dengan jam buka pukul 08.00 – 19.00 atau selama 11 jam, dengan tarif setiap jam Rp. 3000,-. Hal ini dikarenakan lokasi usaha yang stategis dan sedikitnya pesaing yang menyediakan jenis usaha yang sama dan lokasi benar-benar dekat dengan sasaran pelanggan yang cukup banyak jumlahnya.




Untuk lebih jelas, maka kami memaparkan hasil analisis data yang telah terkumpul, yaitu sebagai berikut:

No. Item yang dinilai Kriteria penilaian
Kurang baik Sedang Baik
1. SDM √
2. Pesaing √
3. Konsumen √
4. Teknologi √
5. Harga √
6. Promosi √
7. Lingkungan bisnis √
8. Ketersediaan modal √
9. Pangsa pasar √
10. Rencana pemasaran √
Total bobot 1 3 6

Aspek Keuangan
a. Biaya pra operasi
Biaya pra operasi mencapai Rp 200.000.000,- yang digunakan untuk proses pembelian tanah dan mendirikan bangunan.
b. Modal kerja
Modal kerja digunakan untuk membiayai seluruh aktiva lancar yang mencapai Rp 40.000.000,-
Total kebutuhan dana Investasi = Rp 240.000.000,-
1. Rencana Pembelanjaan dan Sumber Dana
a. Modal sendiri
Modal sendiri Rp 90.000.000,-
b. investor
Dana dari investor Rp 150.000.000,-
2. Rencana Kebutuhan Dana
a. Aktiva Tetap
• Tanah 150m2 Rp 145.000.000,-
• Bangunan, 117 m2 Rp 50.000.000,-
• Komputer Rp 36.500.000,-
• Meja dan Kursi Rp 3.500.000,-
• Genset Rp 4.000.000,-
• Biaya lain-lain Rp 1.000.000,-
Jumlah Aktiva Tetap Rp 240.000.000,-
b. Aktiva Lancar
• Kas Rp 90.000.000,-
• Snack dan minuman Rp 150.000
Jumlah Aktiva Lancar Rp 90.150.000
Total Aktiva Rp 330.150.000

Jenis Pemasukan Per Hari Per Bulan Per Tahun
Pemasukan (p 11 jam/hari) Rp 330.000,00 Rp 990.000,00 Rp 118.800.000,00

Dari penjualan pada tahun 2010, maka untuk tahun-tahun berikutnya ramalan harga per sewa setiap jam tidak mengalami kenai, atau dapat dikatakan tetap, yaitu Rp 3000,-
Tahun 2011: Rp 3.000,-
Tahun 2012: Rp 3.000,-
Tahun 2012: Rp 3000,-
Jumlah modal yang diperlukan Rp 240.000.000,- dengan struktur modal dari investor sebesar 65% : Rp 150.000.000,00
Nilai bunga : 3% x Rp 150.000.000,00 = Rp 4.500.000,00 per tahun.
Moda sendiri 35% = Rp 90.000.000,-
Kapasitas 10 bilik.
No Keterangan 2010 2011 2012 2013
1 Jumlah 10 15 22 30
2 Harga jual 3000 3000 3000 3000
3 Nilai penjualan (1 x 2) (11 jam)x360 hari 118.800.000 178.200.000 261.360.000 356.400.000
4 Variabel cost 59.400.000 89.100.000 130.680.000 183.200.000
5 Fixed cost 19.200.000 19.200.000 19.200.000 19.200.000
6 Total cost 78.600.000 108.300.000 149.880.000 202.400.000
7 Laba usaha (EBIT) 40.200.000 69.900.000 111.480.000 154.000.000
8 Bunga = 3% 1.206.000 2.097.000 3.344.400 4.620.000
9 Ebt 36.180.000 62.910.000 100.332.000 138.600.000
10 Pajak (10% x penjualan) 11.880.000 17.820.000 26.136.000 35.640.000
11 EAT 24.300.000 45.090.000 74.196.000 102.960.000
12 Depresiasi 10.000.000 10.000.000 10.000.000 10.000.000
13 Bunga (1-tax) 10.692.000 10.692.000 1.692.000 10.692.000
14 Proceed 44.992.000 65.782.000 94.888.000 123.652.000
15 PVIF 0.9709 0.9426 0.9151 0.8885
16 PVProceed 43.682.733 62.006.113 86.832.009 109.864.802




Total PV Proceed = Rp 302.385.657
Investasi = Rp 240.000.000
= Rp 62.385.657 __Laba layak secara keuangan

PI (∑▒〖PV Procced〗)/investasi= (Rp 302.385.657)/(Rp 240.000.000)=1,2599>1= _____Laba layak
Laba = 1,2599 - 1 = 0,2599 atau = 0,2599 x Rp 240.000.000 = Rp 62.376.000
Pay Back Period =
Investasi = 240.000.000
PV Procced tahun 1 = 43.682.733 -
196.317.267
PV Procced tahun 2 = 62.006.113 -
134.311.154
PV Procced tahun 3 = 86.832.009 -
125.679.145
PV Procced tahun 4 = 109.864.802 -
15.814.343

Jadi dapat disimpulkan bahwa umur bisnis lebih singkat dari pengembalian investasi sehingga layak.


Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan analisa studi kelayakan yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Segi pasar, peminat terhadap TrustNet terus meningkat setiap tahunnya, sehingga TrustNet menyediakan fasilitas serta pelayanan yang prima guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi terhadap restoran ini..
2. Segi lokasi, lokasi yang kami gunakan letaknya sangat strategis.
3. Segi manajemen SDM, memperkerjakan mereka yang telah ahli di bidangnya dengan gaji yang telah disesuaikan dengan latar belakang, pengalaman.
4. Segi promosi dan service yang ditawarkan. TrustNet memberikan penawaran yang menarik dan pendirian tempat di lokasi yang strategis.
5. Segi keuangan, biaya-biaya, kewajiban-kewajiban dan harta yang kami gunakan balance dengan modal yang ada. Pada tahun pertama kita telah mampu mengembalikan modal dan keuntungan-keuntungan di tahun berikutnya. Modal yang kami gunakan adalah modal dari usaha mitra kita sehingga pembagian keuntungan adalah berdasarkan perjanjian yakni berapa besar modal yang ditanam.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka kami mempunyai keyakinan bahwa dengan berlokasi Strateg layak untuk dikembis pingir jln raya dan sekolahan akan dengan baik. Demikianlah kami buat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari dan mudah-mudahan layak dan dapat kami jalankan dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA


Tim Lab. Manajemen. 2009. Buku 1 Lab. Manajemen. UMS. Surakarta.

STUDI LAPANGAN

BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang
Tasikmadu merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Karanganyar yang terletak di lereng pegunungan gunung lawu. Sesuai dengan motto kabupaten Karang anyar sebagai kota INTANPARI (Industri, Pertanian, Perdagangan, dan Pariwisata ) sehingga Tasikmadu berpotensi dalam :
Sektor Industri : Banyak beroperasi perusahaan industri swasta, rumah tangga.
Sektor Pertanian : Tanaman pangan, pertanakan, dan perikanan.
Sektor Perdagangan : Sektor perdagangan di pasar, usaha mikro.
Sektor Pariwisata : Banyak objek wisata dan sektor jasa.

Dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan didukung oleh kultur masyarakat yang dikenal dengan kegotongroyongan yang tinggi untuk mewujudkan Karanganyar TENTERAM (Tenang, Teduh, Rapid dan Aman), sehingga laju pertumbuhan Tasikmadu Karanganyar secara signifikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan pemerintah daerah secara bahu membahu bekerja sama dalam peningkatan percepatan roda perekonomian.
Seiring dengan derap langkah pembangunan di Indonesia yang dilaksanakan di semua sector dan sub sector memiliki tujuan tujuan yang sama yaitu meningkatkan masyarakat yang adil dan makmur secara material dan spiritual, yang mana hal tersebut sesuai dengan tujuan nasional UUD 45, sehingga pemerintah mengupayakan pembangunan di segala bidang, usaha-usaha perbaikan dan perubahan yang menyeluruh di bidang IPOLEKSOSBUD HANKAM. Selangkah dengan hal tersebut maka didirikan PD. BPR BKK Tasikmadu pada tanggal 31 Maret 1972 yang semula merupakan proyek bernama Badan Kredit Kecamatan (BKK) Tasikmadu yang modal awal berupa pinjaman dari APBD Jawa Tengah sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ).
Sejak tahu ijin merger dengan SK Gubernur No.503/32/2006 tanggal 6 Juni 2006 serta SK Deputi Gubernur Bank Indonesia No.8/6/KEP. DPG/2006 tanggal 10 Mei 2006 maka PD. BPR BKK se-kabupaten Karanganyar resmi menjadi satu nama dengan nama PD BPR BKK Tasikmadu dengan 10 kantor cabang yang terletak di setiap kecamatan. Salah satu adalah PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu yang merupakan perusahaan daerah yang didirikan pada tahun 1969 berdasarkan surat keputusan Gubernur Tingkat 1 Jawa Tengah No Dsag 226 / 1968 tertanggal 4 September 1969. Resmi berdiri sebagai BKK Colomadu. Kemudian pada tanggal 19 November 1970 Surat Keputusan Gubernur Tingkat 1 Jawa Tenga tersebut diperbaharui menjadi No : G 226 / 1968.
Setelah mendapat pengukuhan dari dewan direksi Bank Indonesia No : 32 / 202 / KEP / DIR maka pada tanggal 14 Mei 1999 status BKK Colomadu menjadi Badan Perkreditan Rakyat – Badan Kredit Kecamatan Colomadu.
Adapun pada awal berdiri BPR BKK sekabupaten Karanganyar masih menjadi satu atap dengan kantor kecamatan dengan prioritas pelayanan kepada pedagang kecil atau tradisional. Namun sejalan perkembangan usaha maka BPR BKK dapat menempati gedung yang representative


Visi, Misi, dan Tujuan PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu
Setiap organisasi menetapkan pedoman dalam menjalankan organisasinya. Pedoman tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa perusahaan mampu menjadi lembaga perkreditan yang siap membantu para nasabahnya.
Adapun visi dan misi PD. BPR BKK Cabang Colomadu adalah :
Visi
Visi PD. BPR BKK Cabang Colomadu
“ MENJADI BPR YANG SEHAT DAN TERPERCAYA”
Misi
Misi PD. BPR BKK Cabang Colomadu
Menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu sumber penyumbang PAD.
Tujuan dan Fungsi PD, BPR BKK Tasikmadu Cabang Colomadu
Lembaga perkreditan didirikan dalam rangka ikut serta mensukseskan pembanguanan yang mempunayi fungsi dan tujuan sebagai berikut :
1.Tujuan PD BPR BKK Tasikmadu cabang colomadu
Adapun tujuan PD BPR BKK adalah :
Membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah segala bidang.
Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

2.Fungsi PD BPR BKK Tasikmadu cabang colomadu
Sebagai salah satu lembaga imtermediasi dibidang keuangan dengan tugas menjalankan usaha sebagai bank Perkreditan Rakyat yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan serta menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum
Dasar hukum pada pelaksanaan pengelolaan PD. BPR BKK Tasikmadu Cabang Colomadu adalah :
PD. BPR BKK Tasimadu pada tanggal 31 Maret 1972 yang semula merupakan proyek bernama Badan Kredit Kecamatan (BKK).
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
Tanggal 4 September 1969 Nomor Dsa ((G.226)⁄1969)/(8⁄(2/4))
Tanggal 19 November 1970 Nomor Dsa ((G.329)⁄1970)/(12⁄(19/24))
PERDA Propinsi Daerah TK I Jawa Tengah No. 11 tahun 1981 tanggal 17 Desember meningkat statusnya menjadi BUMD.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/202/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang pemberian ijin usaha Badan Kredit Kecamatan Colomadu sebagai Badan Perkreditan Rakyat BKK Colomadu.
Tanggal 6 Juni 2006 dengan Surat Keputusan Gubernur No. 503/32/2006, tentang ijin merger.
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 8/6/Kep.DG/2006 tanggal 10 Mei 2006 PD. BPR BKK se Kabupaten Karanganyar resmi menjadi satu dengan nama PD. BPR BKK Tasikmadu dengan 10 kantor cabang yang terletak disetiap kecamatan.

























Struktur Organisasi PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu

Struktur organisasi dibuat berdasarkan kemampuan dan keahlian masing – masing dan setiap bagian satu dengan yang lain saling bekerjasama untuk memperlancar kerja dan keberhasilan dalam rangka mewujudkan tujuan yang di inginkan. Dibawah ini adalah struktur organisasi PD. BPR BKK Cabang Colomadu.

Pimpinan Cabang
Bp.Sugiman ,SE.MM




Kasie Pelayanan

Ibu.Suparti

Kasie Pemasaran
Bp.Widodo ,SE

Kasir
Ibu.Sri rejeki

Kredit I
Bp.Andi Y

Dana I
Bp.Andri N.S


Dana II
Ibu.Susi.H

Kredit II
Bp.Aziz
Pembuku
Ibu.Hartini



Setiap perusahaan mempunyai struktur organisasi atau susunan jabatan yang bertujuan untuk mengetahui struktur wewenang serta tanggung jawab masing-masing yang ada di dalam suatu organisasi. Struktur organisasi dibuat berdasarkan kemampuan dan keahlian masing-masing dan setiap bagian satu dengan yang lainnya saling membina komunikasi dari berbagai arah baik secara horizontal maupun secara vertical serta membina kerjasama untuk memperlancar kerja menuju keberhasilan demi mencapai tujuan yang diinginkan.
Pada perusahaan baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil organisasi merupakan masalah yang penting bagi pimpinan dalam pembagian pekerjaan dan tugas pimpinan menentukan pekerjaan bagi bawahan mengenai pekerjaan sebagai perwujudan yang menghubungkan antara wewenang dan tanggung jawab yang saling berhubungan antara yang satu dengan yang lain dari suatu badan usaha dan orang-orang yang diberi tanggung jawab atas setiap fungsinya yang bersangkutan. Dalam suatu organisasi tentunya tiap-tiap bagian mempunyai tugas-tugas, adapun tugasnya sebagai berikut :
Pimpinan Cabang
Kedudukan
Cabang merupakan unsur pelaksana operasional PD. BPR BKK dengan wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang pimpinan cabang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi.
Tugas
Membantu Direksi dalam menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional kantor Cabang PD. BPR BKK di wilayah kerjanya.
Fungsi
Pelaksanaan manajemen PD. BPR BKK berdasarkan kebijaksanaan umum dari Direksi.
Penetapan kebijaksanaan untuk melaksanakan kepenguusan dan pengelolaan kantor cabang PD. BPR BKK di wilayah kerjanya.
Penyusunan dan penyampaian RKAP kantor cabang PD. BPR BKK di wilayah kerjanya dan perubahannya pada Direksi.

Wewenang
Wewenang Mengurus dan mengelola kekayaan kantor cabang PD, BPR, BKK.
Memegang salah satu kunci brankas
Menetapkan tata tertib kantor cabang PD, BPR, BKK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada peraturan pusat.
Job Description
Memberikan petunjuk kepada bawahan mengenai pelaksanaan rencana kerja kantor cabang.
Memeriksa hasil kerja bawahan melalui pemantauan pelaksanaan rencana kerja.
Melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya, konsultasi kepada direksi, minta masukan kepada bawahan guna memperoleh bahan penyelesaian akhir.
Seksi Pelayanan
Kedudukan
Seksi pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis yang dipimpin oleh kepala seksi, berada dibawah dan tanggung jawab kepada pimpinan cabang.
Tugas
Membantu pemimpin cabang dalam melakukan pongkoordinasian kegiatan-kegiatan pemasukan dan pengeluaran dana serta melakukan pembukuan dan penerimaan laporan dari seksi/sub bagian lainnya.
Fungsi
Penglolaan kas harian
Penelitian kebenaran
Pengecekan pengeluaran
Pemegang salah satu kunci
Pelaksanaan evaluasi
Pembuatan laporan keuangan
Pemberian saham dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan atau tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya.



Job description
1). Melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya, konsultasi kepada pimpinan cabang, minta masukan kepada bawahan guna memperoleh bahan penyelesaian tugas.
2). Mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan verifikasi yang meliputi : pemeriksaan keaslian nota transaksi keuangan, kesesuaian posting transaksi keuangan sesuai peraturan yang berlaku.
3). Memberikan usul dan saran kepada pemimpin cabang berhubungan dengan kegiatan verifikasi, pengelolaan laporan keuangan, rekonsiliasi yeknologi informasi dan pelayanan kas.
4).Memberikan saran dan pertimbangan-pertimbangan mengenai langkah-langkah dan atau tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya.
Seksi Pemasaran
Kedudukan
Seksi pemasaran merupakan unsur pelaksana teknis yang dipimpin oleh seorang kepala seksi, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan cabang.
Tugas
Membantu pimpinan cabang dalam penghimpunan dana dan menyalurkannya dalam bentuk kredit sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
Pembiayaan golongan mikro kecil dan menengah.
Pendekatan pembinaan kepada masyarakat baik calon nasabah maupun yang sudah menjadi nasabah.
Pelaksanaan administrasi keuangan, baik dalam menghimpun dana dari masyarakat maupun pengelola kredit.
Job Description
Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan penghimpunan dana dan menyalurkan kredit di kantor cabang, antara lain melalui:
Melaksanakan usaha promosi terhadap produk tabungan deposito
Melaksanakan kegiatan penghimpunan dana kepada sasaran yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaporan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran kredit dikantor cabang.
Mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pemeliharaan rekening nasabah yang meliputi : Pembuatan rekening, mutasi rekening dan penutupan rekenig dikantor cabang.
Mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaporan administrasi perkreditan, antara lain mengenai :
Pelaporan posisi saldo rekenig, pembukaan rekenig, mutasi rekening serta penutupan rekening perkreditan dikantor pusat.
Tindakan untuk memastikan terselenggaranya pelaporan perkreditan di kantor pusat sesuai peraturan yang berlaku.

Tugas PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu
Sebagai lembaga perkreditan yang siap membantu para nasabahnya tentunya BPK BKK mempunyai tugas-tugas tang harus dilaksanakan. Adapun tugas dari PD BPR BKK tasikmadu cabang colomadu adalah :
Membantu menyediakan modal usaha bagi masayarakat golongan ekonomi lemah di pedesaan.
Memberikan pelayanan modal dengan cara mudah, murah dan mengarah dalam rangka mengembangkan kesempatan berusaha.
Menigkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.
Menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Kegiatan
Kegiatan-kegiatan anggota, diantaranya:
DIKSAR (Pendidikan Dasar)
DIKMEN (Pendidikan Menengah)
DIKWAS (Pendidikan Pengawas)
Pelatihan-pelatihan seperti Keuangan dll.


Mekanisme Rekruitme Anggota Baru

Direktur PD.BPR BKK lapor pemilik lewat dewan pengawas untuk pengadaan pegawai baru.
Pemilik mengadakan pengumuman lewat media sesuai bagian karyawan yang dibutuhkan.
Untuk yang berminat mendaftar caranya daftar lewat kantor pusat Karanganyar (masukan lamaran pekerjaan),Seleksi,test tertulis,wawancara,pengumuman penerimaan.
Setelah diterima kerja secra system kontrak selama 3 bulan,jika kerja karyawan tersebut bagus,bisa diangkat sebagai karyawan.




















BAB II
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN


Dari segi SDM
Dari survey yang kami lihat PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu masih kekurangan karyawan, dapat dilihat ketika semua unit usaha ramai dikunjungi konsumen, karyawan merasa tidak bisa melayani konsumen dengan optimal karena keterbatasan tenaga kerja yang dimiliki.

Dari segi Pemasaran
Kami melihat PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu banyak persaingan dari Bank-bank umum yang kredit bunga lebih sedikit baik kredit jangka panjang maupun kredit jangka pendek. Syarat pengajuan kredit di BPR lebih sulit dibanding dengan pengajuan kredit di Bank besar lainnya.

Dari segi Keuangan
Dari sistem perkreditan banyak kendalanya antara lain jika nasabah ada yang usahanya mengalami kendala (bangkrut),nasabah pindah rumah(melarikan diri),itu kendala yang dialami.











BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


Metode Studi Lapangan yang dilakukan terhadap Koperasi Mahasiswa universitas Muhammadiyah Surakarta adalah:
Wawancara
Observasi

Sedangkan alat analisis yang digunakan adalah:
Rasio Likuiditas
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Ada 3 (tiga) macam rasio likuiditas yang digunakan, yaitu:
1.current ratio= (aktiva lancar)/(hutang lancar)

2. Quick ratio= (kas+piutang)/(hutang lancar)

3. Cash ratio= kas/(hutang lancar)



Rasio Laverage
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya (hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang). Ada 3 (empat) rasio solvabilitas yang digunakan. yaitu :
1.Ratio laverage= (Total Aktiva)/(Total Hutang)

Analisis SWOT
Analisis SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran), analisi SWOT meliputi penilaian terhadap factor internal dan eksternal, factor internal meliputi penilaian terhadap kekuatan (strength) dan kelemahan, sedangkan faktor eksternal meliputi peluang dan ancaman. Analisis SWOT seharusnya terpenuhinya sejumlah syarat sebagai berikut: 1. Setiap point variable SWOT harus memiliki satu pengertian utuh dan tidak memungkinkan kontrakdisi dengan point lain, 2. Pada setiap tahapan scoring dan pembobotan, seluruh point variable SWOT diupayakan lahir dari suatu penilaian bersama. Analisis SWOT menentukan situasi berkenaan dengan langkah apa yang ahrus diambil.
Rekruitmen dan seleksi
Rekruitmen merupakan suatu kegiatan untuk mencari tenaga kerja yang sesuai dengan lowongan pekerjaan yang tersedia.




BAB IV
PEMBAHASAN
Analisis Manajaemen Pemasaran
Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Treatment)

Kekuatan (strength)
Perekrutan anggota secara bertahap dan seleksi. Kelemahan (weakness)
Banyak pesaing dari bank-bank besar
Nasabah yang rugi dan melarikan diri.

Peluang (opportunity)
Merupakan bank perkreditan.
Strategi SO
memberikan modal untuk pengusaha kecil.
Strategi WO
Melakukan promosi yang lebih besar agar masyarakat lebih tau.

Ancaman (threat)
Semakin banyak pesaing dari bank-bank lain yang lebih besar.
Strategi ST
Berinovasi dengan memberikan fasilitas-fasilitas.
Strategi WT
Mempermudah dalam pengajuan kredit.











Analisis Manajemen SDM
Dari survey yang kami lihat PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu masih kekurangan karyawan, dapat dilihat ketika semua unit usaha ramai dikunjungi konsumen, karyawan merasa tidak bisa melayani konsumen dengan optimal karena keterbatasan tenaga kerja yang dimiliki, untuk itu PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu perlu melakukan proses antara lain:

Rekruitmen
Rekruitmen adalah serangkaian aktivitas mencari dan mengangkat pelamar kerja dengan motivasi keahlian dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian.
Sedangkan tujuan dari rekruitmen itu sendiri adalah:
Untuk mengangkat sekumpulan besar pelamar kerja yang sangat berbobot dalam penawaran kerja.
Menghasilkan karyawan-karyawan yang merupakan pelaksana-pelaksana yang baik dan akan tetap bersama dengan perusahaan sampai jangka waktu maksimal.
Aktivitas rekruitmen harus dilakukan dengan kecepatan yang paling tinggi dan dengan biaya yang serendah mungkin.
Seleksi
Seleksi adalah proses dimana sebuah perusahaan memiliki sekelompok pelamar/orang-orang yang memenuhi kriteria seleksi untuk posisi yang tersedia berdasarkan kondisi yang ada saat ini.
Sedangkan seleksi dianggap penting dalam suatu perusahaan dikarenakan beberapa alasan, antara lain:
Kinerja para manajer tergantung pada kinerja bawahannya
Mahalnya biaya rekruitmen
Terdapat dampak hukum memperkerjakan karyawan yang tidak kompeten.


Analisis Manajemen Keuangan
Rasio Likuiditas
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Ada 3 (tiga) macam rasio likuiditas yang digunakan, yaitu:

1.current ratio= (aktiva lancar)/(hutang lancar)
= (Rp 4,775,555,000)/(Rp 1,404,322,000)

= 3,40

Current Ratio yang dimiliki sebesar 3,40 PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu ini berarti bahwa setiap kewajiban yang harus dipenuhi dengan aktiva lancar.Setiap kewajiban lancarRp.1,00 dijamin oleh aktiva lancar Rp.3,40
2. Quick ratio= (kas+piutang)/(hutang lancar)
= (Rp )/(Rp ) (Rp 4,815,242,000)/(Rp 1,404,322,000)

= 3,42

Quick Ratio sebesa 3,42 maka keuangan cukup likuid, karen PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu setiap hutang Rp1,00 dijamin dengan dan sebesar Rp.3,42
3. Cash ratio= kas/(hutang lancar)
= (Rp 94,023,000)/(Rp 1,404,322,000)

= 0,66

Cash Ratio yang dimiliki yaitu 0.66 PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu ini berarti bahwa uang kas yang digunakan untuk menjamin Rp 1,00 hutang lancar adalah Rp. 0,66
Rasio Laverage
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya (hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang). Ada 3 (empat) rasio solvabilitas yang digunakan. yaitu :
1.Ratio laverage= (Total Aktiva)/(Total Hutang)

(Rp )/(Rp ) (Rp 4,035,662,000)/(Rp 1,404,322,000)
=2,87
Bagian dari setiap rupiah yang dimiliki PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu yang akan dijadikan jaminan untuk keseluruhan kewajiban (hutang) Rp.2,87 dari setiap modal sendiri menjadi hutang.


BAB V
PENUTUP

Kesimpulan
Dari segi SDM yang kami lihat PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu masih kekurangan karyawan, dapat dilihat ketika semua unit usaha ramai dikunjungi konsumen, karyawan merasa tidak bisa melayani konsumen dengan optimal karena keterbatasan tenaga kerja yang dimiliki.

Dari segi Pemasaran PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu banyak persaingan Bank-bank umum yang kredit bunga lebih sedikit baik kredit jangka panjang maupun kredit jangka pendek. Syarat pengajuan kredit di BPR lebih sulit dibanding dengan pengajuan kredit di Bank besar lainnya.

Dari segi Keuangan sistem perkreditan banyak kendalanya antara lain jika nasabah ada yang usahanya mengalami kendala (bangkrut),nasabah pindah rumah(melarikan diri),itu kendala yang dialami.

Saran
Bagian Pemasaran, PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu perlu melakukan promosi yang lebih gencar agar dengan demikian masyarakat luas akan lebih tertarik untuk bergabung dengan PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu .
Bagian SDM: hendaknya PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu segera membuka lowongan pekerjaan buat pelamar, agar konsumen dapat mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Selain itu ketika melakukan perekrutan karyawan, lebih baik dicari pelamar yang mengerti tentang bidang manajemen usaha agar ketika pelamar tersebut diterima sudah mnegerti bidang tersebut dan tidak mengeluarkan biaya-biaya untuk pelatihan.
Bagian keuangan: PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu perlu memperketat pengawasan agar terhindar dari pemborosan.
DAFTAR PUSTAKA


Tim Lab. Manajemen. 2009. Buku 1 Lab. Manajemen. UMS. Surakarta

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No.11 tahun 1981.

Sarajono,Ir, dan Soewarto, Drs;Peranan BKK Dalam Pembangunan Daerah,Bappeda TK I Jawa Tengah Semarang, Oktober 1998.

STUDI LAPANGAN

DANA PENSIUN

Dana pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Manfaat dana pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat

PEGADAIAN

pengertian pegadaian

Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum gadai. Hukum gadai pada usaha ini adalah kewajiban calon peminjam untuk menyerahkan harta geraknya sebagai agunan kepada kantor Cabang Pegadaian disertai dengan pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan (Lelang) dalam kondisi yang ditentukan. Satu – satunya lembaga keuangan pegadaian di Indonesia adalah Perum Pegadaian milik pemerintah (BUMN) berada dibawah wewenang Departemen Keuangan dan berstatus hukum Perusahaan Umum (perum). Usaha Perum Pegadaian adalah memberi kredit gadai pada masyarakat dengan prosedur sederhana dan cepat

Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui uang pinjaman atas dasar hukum gadai Pencegahan pratik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Modal Perum Pegadaian adalah :  Kekayaan Negara yang dipisahkan oleh APBN, dan tidak terbagi atas saham – saham.  Usaha pemupukan modal interen dilakukan antara lain dengan menerbitkan obligasi atau alat- alat sah lainnya, serta menyisihkan sejumlah tertentu laba bersih, yang diatur pada pasal 52PP No.10 tahun 1990  Sumber dana lain adalah pinjaman dari BI atau bank lainnya dengan jaminan menteri keuangan.

Perum Pegadaian akan memberikan pinjaman tunai jangka pendek kepada setiap orang dengan persyaratan dan prosedur yang mudah serta sederhana. Calon peminjam cukup menyerahkan barang agunan disertai keterangan-keterangan singkat mengenai identitas peminjam dan tujuan penggunaan kredit. Setelah agunan dinilai juru taksir dan ditentukan taksiran harganya, maka peminjam dapat langsung menerima pinjaman dari kasir. Hampir semua jenis barang bergerak dapat dijadikan agunan kredit, kecuali pertimbangan tertentu, misalnya:

Barang milik pemerintah Binatang ternak, hasil bumi, atau barang dagangan dalam jumlah besar Barang yang cepat rusak, susut, busuk karena proses kimia atau alami Barang yang amat kotor Kendaraan besar (karena alasan terbatasnya tempat penyimpanan) Barang-barang seni yang nilainya relatif sukar ditaksir Barang yang mudah terbakar Barang yang pemakaiannya harus menggunakan ijin (misalnya senjata api, mesiu, dan sebagainya) Barang yang disewabelikan

Penaksiran hanya boleh dilakukan oleh pejabat Penaksir yang ditunjuk dan dididik khusus untuk tugas itu. Barang yang akan dijadikan agunan terlebih dahulu dinilai dengan cara Harga Pasar Pusat (HPP) adalah harga yang ditetankan oleh Perum Pegadaian Pusat, sedangkan Standar Taksiran Logam (STL) adalah patokan harga yang ditetapkan oleh Perum Pegadaian Pusat. Untuk memperkecil risiko kerugian Perum Pegadaian akibat hilangnya barang agunan, kerusakan atau akibat lainnya, barang agunan akan diasuransikan oleh Perum Pegadaian. Premi asuransi ditarik oleh peminjam, berdasarkan penggolongannya. Perum Pegadaian tidak diperbolehkan memberikan kredit dengan jaminan efek, dokumen pengangkutan, dokumen penyimpanan, atau sejenisnya.

Pelunasan pinjaman oleh nasabah dilakukan dengan cara sederhana pula. Nasabah menyerahkan surat gadai, menunjukkan bukti identitas, membayar jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) sesuai dengan lama waktu pinjamannya, dan agunan akan diserahkan kembali oleh Perum Pegadaian jika masa perjanjian kredit telah habis. Nasabah yang tidak menebus barang tersebut atau tidak memperpanjang kreditnya sebelum batas waktu kreditnya habis, maka agunan akan dilelang.

Pelelangan adalah penjualan agunan milik nasabah oleh Perum Pegadaian. Dalam hal melelang barang agunan oleh Perum Pegadaian, maka hasil lelang akan digunakan untuk melunasi pokok pinjaman, sewa modal, dan membayar biaya lelang. Hasil pelelangan yang telah dikurangi p[okok pinjaman, sewa modal, dan biaya lelang, akan diserahkan kepada pemilik barang tersebut. Jika barang agunan tidak laku dilelang maka barang tersebut akan dibeli Negara atau Pegadaian, dan kerugian yang timbul menjadi beban Perum Pegadaian.

Jasa titipan Jasa titipan adalah layanan yang diberikan oleh Perum Pegadaian kepada seseorang yang akan menitipkan surat-surat berharga, atau barang lainnya. Jasa taksiran Jasa taksiran adalah pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnyna dari barang perhiasan yang dimilikinya, misalnya; emas, perak, dan sebagainya.

Gold Counter Galeri 24 Galeri 24 adalah tempat (toko) penjualan emas dan permata yang di Perum Pegadaian dengan jaminan keaslian karatase dan kualitas emas serta permata. Tujuannya agar masyarakat tidak tertipu dalam membeli emas dan permata.


Tabungan emas ONH Jasa tabungan emas ONH (Ongkos Naik Haji) adalah layanan tabungan yang diberikan oleh Perum Pegadaian dalam bentuk emas ONH. Masyarakat yang hendak menabung untuk persiapan biaya menunaikan ibadah haji, Perum Pegadaian menawarkan tabungan emas ONH

ASURANSI

Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. [1]
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.[1]
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” ǍǍ
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

REKSADANA

Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Sejarah Reksadana
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.
SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) [1], yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
1. Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
2. Reksadana Saham.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
3. Reksadana Campuran.
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
4. Reksadana Pasar Uang.
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
1. Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2. Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
3. Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4. Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5. Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2. Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
3. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
4. Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Exchange Traded Fund
Exchange traded fund (ETF) [2] adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.
ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.
ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)
Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek". [3]

BURSA EFEK

Bursa efek
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).
Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange".
Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).

Syarat listing (pencatatan saham)
Perusahaan harus memenuhi syarat sebuah bursa saham agar saham mereka dapat dilist dan diperdagangkan di sana. Contohnya, agar dapat dicatat dalam NYSE (Bursa Saham New York), sebuah perusahaan mesti telah menerbitkan setidaknya 1 juta saham seharga US$100 juta dan mesti telah mendapatkan lebih dari US$10 juta dalam tiga tahun terakhir. [1]

PASAR VALAS

Pengertian Pasar Valas

Kuncoro (1996:105) menjelaskan bahwa semua kegiatan bisnis internasional memerlukan transfer uang dari satu negara ke negara lain sebagai contoh, suatu perusahaan multinasional AS yang mendirikan pabrik di Inggris, pada akhir tahun buku selalu ingin mentransfer laba yang diperoleh dari usahanya di Inggris (dalam bentuk Poundsterling) ke kantor pusatnya di AS (dalam bentuk USD) maka untuk mengkonversikan mata uang Poundsterling Inggris ke dalam US Dolar diperlukan adanya pasar valas.
Menurut Madura (2000:58) pasar valas adalah pasar yang memfasilitasi pertukaran valuta untuk mempermudah transaksi-transaksi perdagangan dan keuangan internasional.
Kuncoro (1996:106) transaksi valas (foreign exchange transaction) adalah pertukaran suatu mata uang dengan mata uang lain.

Mekanisme Pasar Valuta Asing
Kuncoro (1996:107) seandainya ada mata uang tunggal internasional, barangkali pasar valas tidak diperlukan. Kenyataan menunjukkan, dalam setiap transaksi internasional selalu digunakan valas. Dengan kata lain ada kebutuhan untuk mengkonversi mata uang yang satu menjadi mata uang lain. Inilah yang menimbulkan adanya permintaan akan transaksi valas. Pasar valas dunia menawarkan mekanisme yang dapat menyelesaikan trnsaksi yang kompleks dan beragam secara efisien Perantara utama dalam pasar valas adalah bank-bank utama yang beroperasi diseluruh dunia terutama yang berdagang valas. Bank-bank ini dihubungkan dengan jaringan telekomunikasi yang sangat maju dan canggih, dimana dapat menghubungkan bank-bank tersebut dengan klien utamanya dan bank-bank lain diseluruh dunia. Tidak seperti di bursa saham yang memiliki lantai perdagangan (trading floor), pialang-pialang berbagai bank dalam pasar valas tidak pernah bertemu dan berhadapan secara langsung. Hanya telepon, modem, mesin faks, terminal computer, atau telex yang menghubungkan permintaan dan penawaran valas. Ada dua tingkatan dalam pasar valas. Pertama, pasar konsumen/eceran (consumer/retail market), dimana individu atau institusi membeli dan menjual valas kepada bank.
Sebagai contoh, bila IBM bermaksud merepatriasi keuntungan dari cabangnya di Jerman ke AS, maka IBM dapat mendatangi sebuah bank di Frankfurt dengan tawaran menjual DM yang dimilikinya untuk ditukarkan US$.
Kedua, apabila bank tersebut tidak memiliki jumlah US$ yang diinginkan, maka bank tadi akan mendatangi bank lain untuk memperoleh Dolar sebagai ganti DM atau valas lain. Penjualan dan pembelian semacam ini disebut pasar antar bank.

Pelaku Pasar Valas
Madura (2000:648) menjelaskan para pelaku dari pasar valuta asing adalah:
“Market composed primarily of banks, serving firms and consumers who wish to buy or sell various currencies.”
Definisi tersebut diartikan sebagai pasar yang pelakunya terdiri dari bank-bank, perusahaan-perusahaan, dan masyarakat yang ingin membeli atau menjual mata uang berbagai negara.
Kuncoro (1996:108-113) menjelaskan pelaku utama dalam pasar valas amat beragam, tidak hanya dalam skala operasi namun juga tujuan dan metode memanfaatkan pasar ini. Pelaku ekonomi yang utama dalam pasar valas dapat digolongkan menjadi:
1) Individu
Individu-individu yang bermain di pasar valas terdorong oleh kebutuhan bisnis dan pribadinya. kebutuhan pribadi misalnya seseorang ingin mengirim sejumlah uang kepada familinya di luar negeri. kebutuhan bisnis muncul apabila seseorang terlibat dalam bisnis internasional, contohnya importir individu.
2) Institusi
Institusi yang dimaksud disini adalah institusi-institusi keuangan yang mempunyai investasi internasional, meliputi dana pensiun, perusahaan asuransi, mutual fund, dan bank investasi.
3) Perbankan
Perbankan adalah pelaku pasar valas yang terbesar dan paling aktif. Perbankan beroperasi dalam pasar valas lewat para pedagangnya. Istilah teknis untuk menyebut para pedagang ini adalah exchange dealer atau exchange trader.
4) Bank Sentral
Bank Sentral memasuki pasar valas dengan tujuan utama bukan untuk memperoleh laba atau menghindari resiko dari operasi valas yang dilakukannya. Tujuan utama Bank Sentral adalah mempengaruhi nilai mata uangnya dan nilai mata uang penting lain agar bergerak sesuai dengan nilai yang menurut Bank Sentral tersebut sesuai dengan
kepentingan ekonomi negaranya.
5) Spekulan dan Arbitraser
Arbitraser adalah orang yang mengeksploitasi perbedaan kurs antar valas. Peran serta Spekulan dan arbitraser dalam pasar valas semata-mata didorong oleh motif mengejar keuntungan. Mereka justru menuai laba dari fluktuasi drastis yang terjadi di pasar valas. Dengan kata lain, mereka tidak mempunyai transaksi bisnis atau komersial yang perlu dilindungi di pasar valas.
6) Pialang Pasar Valas
Pialang pasar valas adalah perantara yang menghubungkan antara pihak yang membutuhkan dan menawarkan valas di pasar valas. Untuk jasa perantara, pialang mengenakan biaya yang telah disepakati, yang disebut brokerage. Salah satu modal dasar dasar pialang adalah penguasaannya atas informasi pasar. Informasi sempurna karena dapat mempertemukan berbagai pelaku pasar valas inilah yang membuat pasar valas menjadi
pasar yang efisien.

Fungsi pokok Pasar Valas
Nopirin (1987:165-166) menyebutkan beberapa fungsi pokok pasar valuta asing dalam membantu lalu-lintas pembayaran internasional yaitu:
1) Mempermudah pertukaran valuta asing serta pemindahan dana dari satu negara ke negara lain. Proses penukaran atau pemindahan dana ini dapat dilakukan dengan sistem clearing seperti halnya yang dilakukan oleh bank-bank serta pedagang.
2) Karena sering terdapat transaksi internasional yang tidak perlu segera diselesaikan pembayaran atau penyerahan barangnya, maka pasar valuta asing memberikan kemudahan untuk dilaksanakannya perjanjian atau kontrak jual beli dengan kredit.
3) Memungkinkan dilakukannya hedging. Seorang pedagang melakukan hedging apabila dia pada saat yang sama melakukan transaksi jual beli valuta asing yang berbeda, untuk menghilangkan/mengurangi resiko kerugian akibat perubahan kurs.

Jenis-jenis Pasar Valas
Pasar valas dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:
1. Pasar Spot (Pasar Tunai)
Menurut Madura (2000:58-66) kurs spot adalah nilai tukar berjalan suatu valuta. Kemudian yang dimaksud pasar spot adalah pasar yang memfasilitasi transaksi-transaksi nilai tukar berjalan suatu valuta. Dimana komoditi atau valas dijual secara tunai dengan penyerahan segera. Disebut juga actual market atau physical market.
Menurut Kuncoro (1996:106-107) transaksi spot terdiri dari transaksi valas yang biasanya selesai dalam maksimal dua hari kerja. Dalam pasar spot, dibedakan atas tiga jenis transaksi:
a) Cash, dimana pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan dalam hari yang sama
b) Tom (kependekan dari tomorrow/besok), dimana pengiriman dilakukan pada hari berikutnya
c) Spot, dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam setelah perjanjian.
Menurut Hamdi (2000:20) contoh transaksi spot yaitu pada tanggal 22 Desember 1996 seorang ayah membutuhkan US$ 10.000 untuk uang saku anaknya yang akan sekolah diluar negeri. maka seorang ayah tersebut dapat menghubungi bank-bank devisa atau money changer untuk dapat mengetahui dan membuat kesepakatan selling price pada tanggal
tersebut. Apabila telah tercapai kesepakatan selling price pada tanggal 22 Desember 1996 adalah US$1 = Rp 5.500 maka perhitungannya:
Jumlah Rupiah yang dibutuhkan = US$ yang dibutuhkan x selling price
= US$ 10.000 x Rp 5.5000
= Rp 55.000.000,-
maka untuk mendapatkan US$ 10.000 diperlukan Rp 55.000.000,- yang harus diserahkan paling lambat tanggal 24 Desember 2004 (2 x 24 jam atau t +2).

2. Pasar Forward
Menurut Madura (2000:58-66) Kurs forward adalah nilai tukar suatu valuta dengan valuta lain pada suatu waktu di masa depan yang dikuotasikan oleh bank-bank. Kemudian yang dimaksud Pasar Forward adalah pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak forward mata uang.
Menurut Kuncoro (1996:106-107) transaksi forward merupakan transaksi valas dimana pengiriman mata uang dilakukan pada suatu tanggal tertentu di masa datang. Kurs dimana transaksi forward akan diselesaikan telah ditentukan pada saat kedua belah pihak menyetujui kontrak untuk membeli dan menjual. Waktu antara ditetapkannya kontrak dan pertukaran mata uang yang sebenarnya terjadi dapat bervariasi dari
dua minggu hingga satu tahun. Jatuh tempo kontrak forward biasanya satu, dua, tiga atau enam bulan. Transaksi forward biasanya terjadi bila eksportir, importir, atau pelaku ekonomi lain yang terlibat dalam pasar valas harus membayar atau menerima sejumlah mata uang asing pada suatu tanggal tertentu di masa mendatang.
Menurut Madura (2000:63) contoh transaksi forward yaitu apabila suatu perusahaan akan membutuhkan 1 juta Mark Jerman, 90 hari dari sekarang untuk mengimpor barang dari Jerman. Asumsikan bahwa perusahaan tersebut dapat langsung membeli Mark Jerman untuk pengiriman langsung (yaitu, dari pasar spot) dengan kurs spot $0,50 per Mark. Berdasarkan kurs spot ini maka perusahaan membutuhkan $500.000 ($0,50 per Mark x 1.000.000). namun perusahaan belum memiliki dana saat ini juga untuk membeli Mark. Perusahaan dapat menunggu 90 hari dan kemudian menukarkan US Dolar dengan Mark menurut kurs yang berlaku saat itu. Tetapi perusahaan tidak mengetahui berapa kurs spot 90 hari dari sekarang. Jika naik menjadi $0,60 per Mark, perusahaan akan membutuhkan $600.000 ($0,60 per Mark x 1.000.000 Mark). Dengan danya ini maka perusahaan akan merugi sebesar $100.000. akan lebih baik perusahaan mengunci kurs untuk 90 hari dari sekarang. Dimana kurs forward 90 hari sekarang adalah $0,51 per mark, maka perusahaan dapat melakukan perjanjian kontrak forward dengan menggunakan kurs forward 90 hari dari sekarang. Sehingga dana yang dibutuhkan perusahaan sebesar
$510.000 ($0,51 per Mark x 1.000.000 Mark). Maka dengan mengunci kurs, perusahaan tidak perlu khawatir dengan adanya perubahan kurs spot 90 hari ke depan.

3. Pasar Currency Futures
Menurut Madura (2000:67-68) pasar Currency Futures merupakan pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak Currency Futures. Suatu kontrak Currency Futures menetapkan suatu volume standar dari suatu valuta tertentu yang akan dipertukarkan pada tanggal penyelesaian (settlement date) tertentu di masa depan. Sebuah MNC (multi national
corporation) yang ingin meng-hedge hutangnya akan membeli kontrak Currency Futures untuk mengunci harga suatu valuta di masa depan Menurut Kuncoro (2000:123) contoh transaksi futures yaitu sebuah korporasi AS, yang pada tanggal 2 Januari menyadari kebutuhan akan 450.000 mark untuk tanggal 11 Februari (40 hari kemudian). Jika
korporasi tersebut berupaya untuk mengunci harga pembelian mark di masa depan dengan kontrak futures, tanggal penyelesaian kontrak adalah hari Rabu ketiga bulan Maret. Selain itu, jumlah Mark yang dibutuhkan (450.000) lebih tinggi dari jumlah standarnya (125.000). Hal yang terbaik yang bisa dilakukan korporasi adalah membeli 3 kontrak futures-mark (dengan total 375.000 Mark) atau 4 kontrak futures-mark (500.000).
asumsikan bahwa pada tanggal 11 Januari, harga futures-mark untuk bulan Maret adalah $0,5900. dengan membeli kontrak futures ini pada tanggal 2 Januari, perusahaan wajib membeli Mark seharga $0,5900 per Mark pada hari Rabu ketiga bulan Maret. Di lain pihak, siapa pun yng menjual kontrak futures ini pada tanggal 11 Januari wajib mengirimkan (menjual)Mark dengan harga $0.5900 per Mark pada hari Rabu ketiga bulan Maret. Karena satu unit kontrak futures-mark bernilai $125.000 Mark, maka perusahaan harus membeli 3 atau 4 unit kontrak futures-mark. Maka jumlah Dolar yang dibutuhkan adalah $221.500 (3 unit kontrak futures-mark x $125.000 x $0,5900) atau 295.000 (4 unit kontrak futures-mark x $125.000 x $0,5900).

4. Pasar Currency Options
Menurut Madura (2000:67-68) menjelaskan pasar Currency Options merupakan pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak currency options. Kontrak currency options dapat diklasifikasikan sebagai call atau put. Suatu currency call Options menyediakan hak untuk membeli suatu valuta tertentu dengan harga tertentu (yang dinamakan dengan strike price atau exercise price) dalam suatu periode waktu tertentu. currency call
options digunakan untuk meng-hedge hutang-hutang valas yang harus dibayarkan di masa depan. currency put options memberikan hak untuk menjual suatu valuta asing dengan harga tertentu dalam suatu periode waktu tertentu. Currency put options digunakan untuk meng-hedge piutang-piutang valas yang akan diterima di masa depan.
Menurut Madura (2000:131) contoh dari transaksi currency call options yaitu ada kemungkinan perusahaan sebuah perusahaan akan membutuhkan valuta asing di masa depan, tetapi perusahaan tidak begitu yakin. Sebagai contoh, anggaplah sebuah perusahaan AS terlibat dalam tender sebuah poyek di Jerman. Jika proyek tersebut jatuh kepada perusahaan tersebut maka perusahaan akan membutuhkan kira-kira DM625.00 untuk membeli bahan baku dan jasa di Jerman, namun perusahaan tidak tahu apakah tawaran akan diterima atau tidak sampai tiga bulan ke depan. Asumsikan bahwa exercise price bagi Mark adalah $0,50 dan premium call option-nya adalah $ 0,02 per unit. Perusahaan akan
membayar $1250 per opsi (62.500 x $0.02) atau $12.500 untuk 10 kontrak. Dengan adanya opsi

PASAR UANG

Pengertian Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

Kebutuhan Adanya Pasar Uang

Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.

Perbedaan dengan Pasar Modal

Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang

Mekanisme Pasar Uang

Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.

FUNGSI PASAR UANG

1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
2. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi
4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia

Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.

PESERTA PASAR UANG

1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah, dan
4. Individu-individu

TUJUAN PASAR UANG

Dari pihak yang membutuhkan dana :1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah keliring

Dari pihak yang menanamkan dana :

1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi

JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DALAM PASAR UANG

1. Risiko pasar (interest-rate risk)
2. Risiko reinvestment
3. Risiko gagal bayar
4. Risiko inflasi
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
6. Risiko politik
7. Marketability atau Liquidity risk

Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan

1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.

2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.

3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.

5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).

6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.

7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.


INSTRUMEN PASAR UANG

1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repuchase Agreement

1. Call Money (Interbank Call Money Market)
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.

2. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.

Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.

Karakteristik SBI:

o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o Dapat dipindahtangankan (negotiable).

SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).

SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.

SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
- Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
- Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.

Pola pembelian SBI:
o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o Pembelian melalui Pasar Sekunder
o Pembelian melalui Broker

Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.

Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:

Membuat dan mengumumkan quotation.

Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo.

(Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).

3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.

4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.

Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.

Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.

5. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).

Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance.

Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .

Banker’s Acceptance (BA)

BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.

Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).

Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.

Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.

Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:

- Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
- Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
- Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.

6. Commercial Paper

Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.

Commercial Paper (CP) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).

Commercial Paper pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.

Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.

Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.

Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.

Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.

Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:

Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.

Bagi Investor:
a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.

Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.

7. Treasury Bills (T-Bills)

T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.

Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

8. Repurchase Agreement

Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
Repurchase Agreement dan Reverse Repo.

Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.

Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana berlebih.

Repurchase Agreement (Repo)

Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.

Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills

PASAR MODAL

Struktur Pasar Modal

Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.[3]
[sunting] Manfaat
[sunting] Bagi emiten

Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]

1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

[sunting] Bagi investor

Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]

1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

[sunting] Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

* Badan Pengawas Pasar Modal
* Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
* Perusahaan efek
* Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
* Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

[sunting] Referensi

LEASING

LEASING (SEWA-GUNA-USAHA) -Pengertian
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para
pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan
dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan
supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.
 
Powered by Blogger