Pages

Jumat, 17 Juni 2011

BISNIS PLAN

BISNIS PLAN

Latar Belakang
Penanaman modal dalam suatu usaha atau proyek, baik untuk usaha baru maupun perluasan usaha yang sudah ada, biasanya disesuaikan dengan tujuan usaha. Salah satu tujuan dan pada umumnya merupakan tujuan dari semua usaha ialah mencari keuntungan (profit). Dalam arti seluruh aktivitas perusahaan hanya ditujukan untuk mencari keuntungan semata. Tujuan lainnya adalah bersifat social, artinya jenis usaha ini sengaja didirikan untuk membantu masyarakat dalam penyediaan berbagai sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Bagi perusahaan yang didirikan untuk tujuan total profit, yang paling utama adalah perlu difikirkan seberapa lama pengembalian dana yang ditanam di proyek tersebut agar segera kembali.
Agar tujuan perusahaan tersebut dapat tercapai sesuai dengan tujuan yang diinginkan, maka apapun tujuannya (baik profit, social maupun gabungan dari keduanya), hendaknya apabila ingin melakukan investasi sebaiknya didahului dengan suatu studi.
Telah dipaparkan sebelumnya bahwa suatu usaha itu didirikan tentu dengan maksud untuk mencapai tujuan tertentu, yang pada umumnya adalah mencari keuntungan. Dan terkadang dalam praktiknya yakni dalam menjalankan usaha, tentu akan menemui suatu kendala, hambatan-hambatan dan resiko yang mungkin timbul setelah usaha berjalan. Hal ini disebabkan oleh adanya suatu keadaan ketidakpastian atas masa depan, baik di bidang ekonomi, hukum, politik, budaya perilaku dan perubahan lingkungan masyarakat.
Dengan demikian, perlu untuk dilakukan pengidentifikasian terhadap masalah-masalah yang mungkin akan dihadapi dan di cari solusi alternative pemecahan atas masalah-masalah yang telah teridentifikasi.
Dalam kesempatan ini penulis mencoba untuk menganalisis dan melakukan studi atas usaha warnet yang ada di Desa Andong Kabupaten Boyolali dengan nama Trust-Net sebagai pembelajaran dan kemudian menilai layak atau tidak usaha ini untuk dijalankan bahkan mungkin dilakukan pengembangan usaha.


Nama Unit Usaha Unit usaha ini diberi nama TrustNet dikarenakan bergerak dalam usaha pengembangan warung internet dengan pelayanan dan kualitas yang baik. Warnet ini memiliki 10 bilik, 1 toilet, serta dilengkapi dengan kipas angin dan tempat parkir yang cukup luas serta gratis. Disamping itu kami juga menyediakan berbagi makanan kecil dan minuman. Secara terperinci profil usaha akan dijelaskan sebagai berikut:
Nama Usaha : Warung Internet “TrustNet”
Jenis Usaha : usaha di bidang jasa yang menawarkan penyewaan internet
Alamat : Desa Andong, Kecamatan Andong, Boyolali

Adapun tujuan dari dilakukannya studi ini terhadap usaha warnet ini adalah:
Untuk mengetahui kondisi usaha dan dampak/masalah yang mungkin terjadi dari didirikannya usaha ini baik dari aspek hukum, pemasaran, keuangan, lingkungan dan lain sebagainya.
Setelah diketahui kondisi usaha dari berbagai aspek, maka dapat diputuskan usaha ini layak atau tidak untuk dilanjutkan dan dikembangkan.

Aspek Manajemen
Struktur organisasi usaha ini sangat sederhana yaitu terdiri dari pemilik usaha/pemodal, manajer dan 2 orang pekerja/pengelola. Sehingga bentuk organisasi yang dipilih pun adalah organisasi garis atau lini. Dan pemilihan bentuk organisasi ini sesuai dengan usaha warnet ini yang berskala kecil dan tidak memiliki banyak karyawan. Seperti dijelaskan dalam struktur organisasi di bawah ini:









Aspek Operasional
Letak usaha ini cukup baik karena terdapat pada pusat keramaian dan dekat dengan sekolah, pasar dan pusat usaha masyarakat sehingga dapat dikatakan bahwa lokasi sangat dekat dengan target pelanggan yaitu pelajar dan masyarakat umum.
Gedung warnet ini memiliki halaman atau parkir yang cukup luas untuk menampung kendaraan pelanggan, sehingga memberikan kepuasan para pelanggan. Dan 10 bilik yang tersedia cukup untuk memenuhi permintaan pelanggan atas jasa internet. Namun pada saat-saat tertentu seperti ketika sore hari dan masa-masa ujian sekolah jumlah bilik belum cukup untuk melayani konsumen. Untuk itu dapat dinilai bahwa gedung dan jumlah penyediaan bilik kurang memuaskan pelanggan, sedangkan bagi letak lokasi usaha ini sendiri cukup memuaskan.






Layout lokasi usaha























Layout warnet
15 m









Aspek Pemasaran

Usaha-usaha yang dilakukan untuk pemasaran atas usaha ini hanyalah dengan spanduk atau papan nama di depan gedung, serta promosi manual yaitu dari mulut ke mulut. Sedangkan untuk tarif dan pelayanan, usaha ini mengenakan tarif standar artinya sama dengan tarif yang dikenakan oleh pesaing, dan pelayanan lebih baik, yaitu di warnet ini juga disediakan kamar mandi, air minum gratis, kipas angin, serta juga disediakan snack atau makanan kecil lainnya.
Namun jika diperhatikan dari peluang pasarnya, usaha ini cukup ramai dengan kunjungan pelanggan dengan data omzet minimal 300.000 rupiah per hari, dengan rata-rata pelanggan pelajar dan mahasiswa serta masyarakat umum, yaitu dengan jam buka pukul 08.00 – 19.00 atau selama 11 jam, dengan tarif setiap jam Rp. 3000,-. Hal ini dikarenakan lokasi usaha yang stategis dan sedikitnya pesaing yang menyediakan jenis usaha yang sama dan lokasi benar-benar dekat dengan sasaran pelanggan yang cukup banyak jumlahnya.




Untuk lebih jelas, maka kami memaparkan hasil analisis data yang telah terkumpul, yaitu sebagai berikut:

No. Item yang dinilai Kriteria penilaian
Kurang baik Sedang Baik
1. SDM √
2. Pesaing √
3. Konsumen √
4. Teknologi √
5. Harga √
6. Promosi √
7. Lingkungan bisnis √
8. Ketersediaan modal √
9. Pangsa pasar √
10. Rencana pemasaran √
Total bobot 1 3 6

Aspek Keuangan
a. Biaya pra operasi
Biaya pra operasi mencapai Rp 200.000.000,- yang digunakan untuk proses pembelian tanah dan mendirikan bangunan.
b. Modal kerja
Modal kerja digunakan untuk membiayai seluruh aktiva lancar yang mencapai Rp 40.000.000,-
Total kebutuhan dana Investasi = Rp 240.000.000,-
1. Rencana Pembelanjaan dan Sumber Dana
a. Modal sendiri
Modal sendiri Rp 90.000.000,-
b. investor
Dana dari investor Rp 150.000.000,-
2. Rencana Kebutuhan Dana
a. Aktiva Tetap
• Tanah 150m2 Rp 145.000.000,-
• Bangunan, 117 m2 Rp 50.000.000,-
• Komputer Rp 36.500.000,-
• Meja dan Kursi Rp 3.500.000,-
• Genset Rp 4.000.000,-
• Biaya lain-lain Rp 1.000.000,-
Jumlah Aktiva Tetap Rp 240.000.000,-
b. Aktiva Lancar
• Kas Rp 90.000.000,-
• Snack dan minuman Rp 150.000
Jumlah Aktiva Lancar Rp 90.150.000
Total Aktiva Rp 330.150.000

Jenis Pemasukan Per Hari Per Bulan Per Tahun
Pemasukan (p 11 jam/hari) Rp 330.000,00 Rp 990.000,00 Rp 118.800.000,00

Dari penjualan pada tahun 2010, maka untuk tahun-tahun berikutnya ramalan harga per sewa setiap jam tidak mengalami kenai, atau dapat dikatakan tetap, yaitu Rp 3000,-
Tahun 2011: Rp 3.000,-
Tahun 2012: Rp 3.000,-
Tahun 2012: Rp 3000,-
Jumlah modal yang diperlukan Rp 240.000.000,- dengan struktur modal dari investor sebesar 65% : Rp 150.000.000,00
Nilai bunga : 3% x Rp 150.000.000,00 = Rp 4.500.000,00 per tahun.
Moda sendiri 35% = Rp 90.000.000,-
Kapasitas 10 bilik.
No Keterangan 2010 2011 2012 2013
1 Jumlah 10 15 22 30
2 Harga jual 3000 3000 3000 3000
3 Nilai penjualan (1 x 2) (11 jam)x360 hari 118.800.000 178.200.000 261.360.000 356.400.000
4 Variabel cost 59.400.000 89.100.000 130.680.000 183.200.000
5 Fixed cost 19.200.000 19.200.000 19.200.000 19.200.000
6 Total cost 78.600.000 108.300.000 149.880.000 202.400.000
7 Laba usaha (EBIT) 40.200.000 69.900.000 111.480.000 154.000.000
8 Bunga = 3% 1.206.000 2.097.000 3.344.400 4.620.000
9 Ebt 36.180.000 62.910.000 100.332.000 138.600.000
10 Pajak (10% x penjualan) 11.880.000 17.820.000 26.136.000 35.640.000
11 EAT 24.300.000 45.090.000 74.196.000 102.960.000
12 Depresiasi 10.000.000 10.000.000 10.000.000 10.000.000
13 Bunga (1-tax) 10.692.000 10.692.000 1.692.000 10.692.000
14 Proceed 44.992.000 65.782.000 94.888.000 123.652.000
15 PVIF 0.9709 0.9426 0.9151 0.8885
16 PVProceed 43.682.733 62.006.113 86.832.009 109.864.802




Total PV Proceed = Rp 302.385.657
Investasi = Rp 240.000.000
= Rp 62.385.657 __Laba layak secara keuangan

PI (∑▒〖PV Procced〗)/investasi= (Rp 302.385.657)/(Rp 240.000.000)=1,2599>1= _____Laba layak
Laba = 1,2599 - 1 = 0,2599 atau = 0,2599 x Rp 240.000.000 = Rp 62.376.000
Pay Back Period =
Investasi = 240.000.000
PV Procced tahun 1 = 43.682.733 -
196.317.267
PV Procced tahun 2 = 62.006.113 -
134.311.154
PV Procced tahun 3 = 86.832.009 -
125.679.145
PV Procced tahun 4 = 109.864.802 -
15.814.343

Jadi dapat disimpulkan bahwa umur bisnis lebih singkat dari pengembalian investasi sehingga layak.


Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan analisa studi kelayakan yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Segi pasar, peminat terhadap TrustNet terus meningkat setiap tahunnya, sehingga TrustNet menyediakan fasilitas serta pelayanan yang prima guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi terhadap restoran ini..
2. Segi lokasi, lokasi yang kami gunakan letaknya sangat strategis.
3. Segi manajemen SDM, memperkerjakan mereka yang telah ahli di bidangnya dengan gaji yang telah disesuaikan dengan latar belakang, pengalaman.
4. Segi promosi dan service yang ditawarkan. TrustNet memberikan penawaran yang menarik dan pendirian tempat di lokasi yang strategis.
5. Segi keuangan, biaya-biaya, kewajiban-kewajiban dan harta yang kami gunakan balance dengan modal yang ada. Pada tahun pertama kita telah mampu mengembalikan modal dan keuntungan-keuntungan di tahun berikutnya. Modal yang kami gunakan adalah modal dari usaha mitra kita sehingga pembagian keuntungan adalah berdasarkan perjanjian yakni berapa besar modal yang ditanam.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka kami mempunyai keyakinan bahwa dengan berlokasi Strateg layak untuk dikembis pingir jln raya dan sekolahan akan dengan baik. Demikianlah kami buat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari dan mudah-mudahan layak dan dapat kami jalankan dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA


Tim Lab. Manajemen. 2009. Buku 1 Lab. Manajemen. UMS. Surakarta.

STUDI LAPANGAN

BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang
Tasikmadu merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Karanganyar yang terletak di lereng pegunungan gunung lawu. Sesuai dengan motto kabupaten Karang anyar sebagai kota INTANPARI (Industri, Pertanian, Perdagangan, dan Pariwisata ) sehingga Tasikmadu berpotensi dalam :
Sektor Industri : Banyak beroperasi perusahaan industri swasta, rumah tangga.
Sektor Pertanian : Tanaman pangan, pertanakan, dan perikanan.
Sektor Perdagangan : Sektor perdagangan di pasar, usaha mikro.
Sektor Pariwisata : Banyak objek wisata dan sektor jasa.

Dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan didukung oleh kultur masyarakat yang dikenal dengan kegotongroyongan yang tinggi untuk mewujudkan Karanganyar TENTERAM (Tenang, Teduh, Rapid dan Aman), sehingga laju pertumbuhan Tasikmadu Karanganyar secara signifikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan pemerintah daerah secara bahu membahu bekerja sama dalam peningkatan percepatan roda perekonomian.
Seiring dengan derap langkah pembangunan di Indonesia yang dilaksanakan di semua sector dan sub sector memiliki tujuan tujuan yang sama yaitu meningkatkan masyarakat yang adil dan makmur secara material dan spiritual, yang mana hal tersebut sesuai dengan tujuan nasional UUD 45, sehingga pemerintah mengupayakan pembangunan di segala bidang, usaha-usaha perbaikan dan perubahan yang menyeluruh di bidang IPOLEKSOSBUD HANKAM. Selangkah dengan hal tersebut maka didirikan PD. BPR BKK Tasikmadu pada tanggal 31 Maret 1972 yang semula merupakan proyek bernama Badan Kredit Kecamatan (BKK) Tasikmadu yang modal awal berupa pinjaman dari APBD Jawa Tengah sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ).
Sejak tahu ijin merger dengan SK Gubernur No.503/32/2006 tanggal 6 Juni 2006 serta SK Deputi Gubernur Bank Indonesia No.8/6/KEP. DPG/2006 tanggal 10 Mei 2006 maka PD. BPR BKK se-kabupaten Karanganyar resmi menjadi satu nama dengan nama PD BPR BKK Tasikmadu dengan 10 kantor cabang yang terletak di setiap kecamatan. Salah satu adalah PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu yang merupakan perusahaan daerah yang didirikan pada tahun 1969 berdasarkan surat keputusan Gubernur Tingkat 1 Jawa Tengah No Dsag 226 / 1968 tertanggal 4 September 1969. Resmi berdiri sebagai BKK Colomadu. Kemudian pada tanggal 19 November 1970 Surat Keputusan Gubernur Tingkat 1 Jawa Tenga tersebut diperbaharui menjadi No : G 226 / 1968.
Setelah mendapat pengukuhan dari dewan direksi Bank Indonesia No : 32 / 202 / KEP / DIR maka pada tanggal 14 Mei 1999 status BKK Colomadu menjadi Badan Perkreditan Rakyat – Badan Kredit Kecamatan Colomadu.
Adapun pada awal berdiri BPR BKK sekabupaten Karanganyar masih menjadi satu atap dengan kantor kecamatan dengan prioritas pelayanan kepada pedagang kecil atau tradisional. Namun sejalan perkembangan usaha maka BPR BKK dapat menempati gedung yang representative


Visi, Misi, dan Tujuan PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu
Setiap organisasi menetapkan pedoman dalam menjalankan organisasinya. Pedoman tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa perusahaan mampu menjadi lembaga perkreditan yang siap membantu para nasabahnya.
Adapun visi dan misi PD. BPR BKK Cabang Colomadu adalah :
Visi
Visi PD. BPR BKK Cabang Colomadu
“ MENJADI BPR YANG SEHAT DAN TERPERCAYA”
Misi
Misi PD. BPR BKK Cabang Colomadu
Menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu sumber penyumbang PAD.
Tujuan dan Fungsi PD, BPR BKK Tasikmadu Cabang Colomadu
Lembaga perkreditan didirikan dalam rangka ikut serta mensukseskan pembanguanan yang mempunayi fungsi dan tujuan sebagai berikut :
1.Tujuan PD BPR BKK Tasikmadu cabang colomadu
Adapun tujuan PD BPR BKK adalah :
Membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah segala bidang.
Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

2.Fungsi PD BPR BKK Tasikmadu cabang colomadu
Sebagai salah satu lembaga imtermediasi dibidang keuangan dengan tugas menjalankan usaha sebagai bank Perkreditan Rakyat yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan serta menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum
Dasar hukum pada pelaksanaan pengelolaan PD. BPR BKK Tasikmadu Cabang Colomadu adalah :
PD. BPR BKK Tasimadu pada tanggal 31 Maret 1972 yang semula merupakan proyek bernama Badan Kredit Kecamatan (BKK).
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
Tanggal 4 September 1969 Nomor Dsa ((G.226)⁄1969)/(8⁄(2/4))
Tanggal 19 November 1970 Nomor Dsa ((G.329)⁄1970)/(12⁄(19/24))
PERDA Propinsi Daerah TK I Jawa Tengah No. 11 tahun 1981 tanggal 17 Desember meningkat statusnya menjadi BUMD.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/202/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang pemberian ijin usaha Badan Kredit Kecamatan Colomadu sebagai Badan Perkreditan Rakyat BKK Colomadu.
Tanggal 6 Juni 2006 dengan Surat Keputusan Gubernur No. 503/32/2006, tentang ijin merger.
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 8/6/Kep.DG/2006 tanggal 10 Mei 2006 PD. BPR BKK se Kabupaten Karanganyar resmi menjadi satu dengan nama PD. BPR BKK Tasikmadu dengan 10 kantor cabang yang terletak disetiap kecamatan.

























Struktur Organisasi PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu

Struktur organisasi dibuat berdasarkan kemampuan dan keahlian masing – masing dan setiap bagian satu dengan yang lain saling bekerjasama untuk memperlancar kerja dan keberhasilan dalam rangka mewujudkan tujuan yang di inginkan. Dibawah ini adalah struktur organisasi PD. BPR BKK Cabang Colomadu.

Pimpinan Cabang
Bp.Sugiman ,SE.MM




Kasie Pelayanan

Ibu.Suparti

Kasie Pemasaran
Bp.Widodo ,SE

Kasir
Ibu.Sri rejeki

Kredit I
Bp.Andi Y

Dana I
Bp.Andri N.S


Dana II
Ibu.Susi.H

Kredit II
Bp.Aziz
Pembuku
Ibu.Hartini



Setiap perusahaan mempunyai struktur organisasi atau susunan jabatan yang bertujuan untuk mengetahui struktur wewenang serta tanggung jawab masing-masing yang ada di dalam suatu organisasi. Struktur organisasi dibuat berdasarkan kemampuan dan keahlian masing-masing dan setiap bagian satu dengan yang lainnya saling membina komunikasi dari berbagai arah baik secara horizontal maupun secara vertical serta membina kerjasama untuk memperlancar kerja menuju keberhasilan demi mencapai tujuan yang diinginkan.
Pada perusahaan baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil organisasi merupakan masalah yang penting bagi pimpinan dalam pembagian pekerjaan dan tugas pimpinan menentukan pekerjaan bagi bawahan mengenai pekerjaan sebagai perwujudan yang menghubungkan antara wewenang dan tanggung jawab yang saling berhubungan antara yang satu dengan yang lain dari suatu badan usaha dan orang-orang yang diberi tanggung jawab atas setiap fungsinya yang bersangkutan. Dalam suatu organisasi tentunya tiap-tiap bagian mempunyai tugas-tugas, adapun tugasnya sebagai berikut :
Pimpinan Cabang
Kedudukan
Cabang merupakan unsur pelaksana operasional PD. BPR BKK dengan wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang pimpinan cabang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi.
Tugas
Membantu Direksi dalam menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional kantor Cabang PD. BPR BKK di wilayah kerjanya.
Fungsi
Pelaksanaan manajemen PD. BPR BKK berdasarkan kebijaksanaan umum dari Direksi.
Penetapan kebijaksanaan untuk melaksanakan kepenguusan dan pengelolaan kantor cabang PD. BPR BKK di wilayah kerjanya.
Penyusunan dan penyampaian RKAP kantor cabang PD. BPR BKK di wilayah kerjanya dan perubahannya pada Direksi.

Wewenang
Wewenang Mengurus dan mengelola kekayaan kantor cabang PD, BPR, BKK.
Memegang salah satu kunci brankas
Menetapkan tata tertib kantor cabang PD, BPR, BKK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada peraturan pusat.
Job Description
Memberikan petunjuk kepada bawahan mengenai pelaksanaan rencana kerja kantor cabang.
Memeriksa hasil kerja bawahan melalui pemantauan pelaksanaan rencana kerja.
Melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya, konsultasi kepada direksi, minta masukan kepada bawahan guna memperoleh bahan penyelesaian akhir.
Seksi Pelayanan
Kedudukan
Seksi pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis yang dipimpin oleh kepala seksi, berada dibawah dan tanggung jawab kepada pimpinan cabang.
Tugas
Membantu pemimpin cabang dalam melakukan pongkoordinasian kegiatan-kegiatan pemasukan dan pengeluaran dana serta melakukan pembukuan dan penerimaan laporan dari seksi/sub bagian lainnya.
Fungsi
Penglolaan kas harian
Penelitian kebenaran
Pengecekan pengeluaran
Pemegang salah satu kunci
Pelaksanaan evaluasi
Pembuatan laporan keuangan
Pemberian saham dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan atau tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya.



Job description
1). Melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya, konsultasi kepada pimpinan cabang, minta masukan kepada bawahan guna memperoleh bahan penyelesaian tugas.
2). Mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan verifikasi yang meliputi : pemeriksaan keaslian nota transaksi keuangan, kesesuaian posting transaksi keuangan sesuai peraturan yang berlaku.
3). Memberikan usul dan saran kepada pemimpin cabang berhubungan dengan kegiatan verifikasi, pengelolaan laporan keuangan, rekonsiliasi yeknologi informasi dan pelayanan kas.
4).Memberikan saran dan pertimbangan-pertimbangan mengenai langkah-langkah dan atau tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya.
Seksi Pemasaran
Kedudukan
Seksi pemasaran merupakan unsur pelaksana teknis yang dipimpin oleh seorang kepala seksi, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan cabang.
Tugas
Membantu pimpinan cabang dalam penghimpunan dana dan menyalurkannya dalam bentuk kredit sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
Pembiayaan golongan mikro kecil dan menengah.
Pendekatan pembinaan kepada masyarakat baik calon nasabah maupun yang sudah menjadi nasabah.
Pelaksanaan administrasi keuangan, baik dalam menghimpun dana dari masyarakat maupun pengelola kredit.
Job Description
Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan penghimpunan dana dan menyalurkan kredit di kantor cabang, antara lain melalui:
Melaksanakan usaha promosi terhadap produk tabungan deposito
Melaksanakan kegiatan penghimpunan dana kepada sasaran yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaporan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran kredit dikantor cabang.
Mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pemeliharaan rekening nasabah yang meliputi : Pembuatan rekening, mutasi rekening dan penutupan rekenig dikantor cabang.
Mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaporan administrasi perkreditan, antara lain mengenai :
Pelaporan posisi saldo rekenig, pembukaan rekenig, mutasi rekening serta penutupan rekening perkreditan dikantor pusat.
Tindakan untuk memastikan terselenggaranya pelaporan perkreditan di kantor pusat sesuai peraturan yang berlaku.

Tugas PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu
Sebagai lembaga perkreditan yang siap membantu para nasabahnya tentunya BPK BKK mempunyai tugas-tugas tang harus dilaksanakan. Adapun tugas dari PD BPR BKK tasikmadu cabang colomadu adalah :
Membantu menyediakan modal usaha bagi masayarakat golongan ekonomi lemah di pedesaan.
Memberikan pelayanan modal dengan cara mudah, murah dan mengarah dalam rangka mengembangkan kesempatan berusaha.
Menigkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.
Menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Kegiatan
Kegiatan-kegiatan anggota, diantaranya:
DIKSAR (Pendidikan Dasar)
DIKMEN (Pendidikan Menengah)
DIKWAS (Pendidikan Pengawas)
Pelatihan-pelatihan seperti Keuangan dll.


Mekanisme Rekruitme Anggota Baru

Direktur PD.BPR BKK lapor pemilik lewat dewan pengawas untuk pengadaan pegawai baru.
Pemilik mengadakan pengumuman lewat media sesuai bagian karyawan yang dibutuhkan.
Untuk yang berminat mendaftar caranya daftar lewat kantor pusat Karanganyar (masukan lamaran pekerjaan),Seleksi,test tertulis,wawancara,pengumuman penerimaan.
Setelah diterima kerja secra system kontrak selama 3 bulan,jika kerja karyawan tersebut bagus,bisa diangkat sebagai karyawan.




















BAB II
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN


Dari segi SDM
Dari survey yang kami lihat PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu masih kekurangan karyawan, dapat dilihat ketika semua unit usaha ramai dikunjungi konsumen, karyawan merasa tidak bisa melayani konsumen dengan optimal karena keterbatasan tenaga kerja yang dimiliki.

Dari segi Pemasaran
Kami melihat PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu banyak persaingan dari Bank-bank umum yang kredit bunga lebih sedikit baik kredit jangka panjang maupun kredit jangka pendek. Syarat pengajuan kredit di BPR lebih sulit dibanding dengan pengajuan kredit di Bank besar lainnya.

Dari segi Keuangan
Dari sistem perkreditan banyak kendalanya antara lain jika nasabah ada yang usahanya mengalami kendala (bangkrut),nasabah pindah rumah(melarikan diri),itu kendala yang dialami.











BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


Metode Studi Lapangan yang dilakukan terhadap Koperasi Mahasiswa universitas Muhammadiyah Surakarta adalah:
Wawancara
Observasi

Sedangkan alat analisis yang digunakan adalah:
Rasio Likuiditas
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Ada 3 (tiga) macam rasio likuiditas yang digunakan, yaitu:
1.current ratio= (aktiva lancar)/(hutang lancar)

2. Quick ratio= (kas+piutang)/(hutang lancar)

3. Cash ratio= kas/(hutang lancar)



Rasio Laverage
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya (hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang). Ada 3 (empat) rasio solvabilitas yang digunakan. yaitu :
1.Ratio laverage= (Total Aktiva)/(Total Hutang)

Analisis SWOT
Analisis SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran), analisi SWOT meliputi penilaian terhadap factor internal dan eksternal, factor internal meliputi penilaian terhadap kekuatan (strength) dan kelemahan, sedangkan faktor eksternal meliputi peluang dan ancaman. Analisis SWOT seharusnya terpenuhinya sejumlah syarat sebagai berikut: 1. Setiap point variable SWOT harus memiliki satu pengertian utuh dan tidak memungkinkan kontrakdisi dengan point lain, 2. Pada setiap tahapan scoring dan pembobotan, seluruh point variable SWOT diupayakan lahir dari suatu penilaian bersama. Analisis SWOT menentukan situasi berkenaan dengan langkah apa yang ahrus diambil.
Rekruitmen dan seleksi
Rekruitmen merupakan suatu kegiatan untuk mencari tenaga kerja yang sesuai dengan lowongan pekerjaan yang tersedia.




BAB IV
PEMBAHASAN
Analisis Manajaemen Pemasaran
Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Treatment)

Kekuatan (strength)
Perekrutan anggota secara bertahap dan seleksi. Kelemahan (weakness)
Banyak pesaing dari bank-bank besar
Nasabah yang rugi dan melarikan diri.

Peluang (opportunity)
Merupakan bank perkreditan.
Strategi SO
memberikan modal untuk pengusaha kecil.
Strategi WO
Melakukan promosi yang lebih besar agar masyarakat lebih tau.

Ancaman (threat)
Semakin banyak pesaing dari bank-bank lain yang lebih besar.
Strategi ST
Berinovasi dengan memberikan fasilitas-fasilitas.
Strategi WT
Mempermudah dalam pengajuan kredit.











Analisis Manajemen SDM
Dari survey yang kami lihat PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu masih kekurangan karyawan, dapat dilihat ketika semua unit usaha ramai dikunjungi konsumen, karyawan merasa tidak bisa melayani konsumen dengan optimal karena keterbatasan tenaga kerja yang dimiliki, untuk itu PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu perlu melakukan proses antara lain:

Rekruitmen
Rekruitmen adalah serangkaian aktivitas mencari dan mengangkat pelamar kerja dengan motivasi keahlian dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian.
Sedangkan tujuan dari rekruitmen itu sendiri adalah:
Untuk mengangkat sekumpulan besar pelamar kerja yang sangat berbobot dalam penawaran kerja.
Menghasilkan karyawan-karyawan yang merupakan pelaksana-pelaksana yang baik dan akan tetap bersama dengan perusahaan sampai jangka waktu maksimal.
Aktivitas rekruitmen harus dilakukan dengan kecepatan yang paling tinggi dan dengan biaya yang serendah mungkin.
Seleksi
Seleksi adalah proses dimana sebuah perusahaan memiliki sekelompok pelamar/orang-orang yang memenuhi kriteria seleksi untuk posisi yang tersedia berdasarkan kondisi yang ada saat ini.
Sedangkan seleksi dianggap penting dalam suatu perusahaan dikarenakan beberapa alasan, antara lain:
Kinerja para manajer tergantung pada kinerja bawahannya
Mahalnya biaya rekruitmen
Terdapat dampak hukum memperkerjakan karyawan yang tidak kompeten.


Analisis Manajemen Keuangan
Rasio Likuiditas
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Ada 3 (tiga) macam rasio likuiditas yang digunakan, yaitu:

1.current ratio= (aktiva lancar)/(hutang lancar)
= (Rp 4,775,555,000)/(Rp 1,404,322,000)

= 3,40

Current Ratio yang dimiliki sebesar 3,40 PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu ini berarti bahwa setiap kewajiban yang harus dipenuhi dengan aktiva lancar.Setiap kewajiban lancarRp.1,00 dijamin oleh aktiva lancar Rp.3,40
2. Quick ratio= (kas+piutang)/(hutang lancar)
= (Rp )/(Rp ) (Rp 4,815,242,000)/(Rp 1,404,322,000)

= 3,42

Quick Ratio sebesa 3,42 maka keuangan cukup likuid, karen PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu setiap hutang Rp1,00 dijamin dengan dan sebesar Rp.3,42
3. Cash ratio= kas/(hutang lancar)
= (Rp 94,023,000)/(Rp 1,404,322,000)

= 0,66

Cash Ratio yang dimiliki yaitu 0.66 PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu ini berarti bahwa uang kas yang digunakan untuk menjamin Rp 1,00 hutang lancar adalah Rp. 0,66
Rasio Laverage
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya (hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang). Ada 3 (empat) rasio solvabilitas yang digunakan. yaitu :
1.Ratio laverage= (Total Aktiva)/(Total Hutang)

(Rp )/(Rp ) (Rp 4,035,662,000)/(Rp 1,404,322,000)
=2,87
Bagian dari setiap rupiah yang dimiliki PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu yang akan dijadikan jaminan untuk keseluruhan kewajiban (hutang) Rp.2,87 dari setiap modal sendiri menjadi hutang.


BAB V
PENUTUP

Kesimpulan
Dari segi SDM yang kami lihat PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu masih kekurangan karyawan, dapat dilihat ketika semua unit usaha ramai dikunjungi konsumen, karyawan merasa tidak bisa melayani konsumen dengan optimal karena keterbatasan tenaga kerja yang dimiliki.

Dari segi Pemasaran PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu banyak persaingan Bank-bank umum yang kredit bunga lebih sedikit baik kredit jangka panjang maupun kredit jangka pendek. Syarat pengajuan kredit di BPR lebih sulit dibanding dengan pengajuan kredit di Bank besar lainnya.

Dari segi Keuangan sistem perkreditan banyak kendalanya antara lain jika nasabah ada yang usahanya mengalami kendala (bangkrut),nasabah pindah rumah(melarikan diri),itu kendala yang dialami.

Saran
Bagian Pemasaran, PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu perlu melakukan promosi yang lebih gencar agar dengan demikian masyarakat luas akan lebih tertarik untuk bergabung dengan PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu .
Bagian SDM: hendaknya PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu segera membuka lowongan pekerjaan buat pelamar, agar konsumen dapat mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Selain itu ketika melakukan perekrutan karyawan, lebih baik dicari pelamar yang mengerti tentang bidang manajemen usaha agar ketika pelamar tersebut diterima sudah mnegerti bidang tersebut dan tidak mengeluarkan biaya-biaya untuk pelatihan.
Bagian keuangan: PD. BPR BKK Tasikmadu cabang Colomadu perlu memperketat pengawasan agar terhindar dari pemborosan.
DAFTAR PUSTAKA


Tim Lab. Manajemen. 2009. Buku 1 Lab. Manajemen. UMS. Surakarta

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No.11 tahun 1981.

Sarajono,Ir, dan Soewarto, Drs;Peranan BKK Dalam Pembangunan Daerah,Bappeda TK I Jawa Tengah Semarang, Oktober 1998.

STUDI LAPANGAN

DANA PENSIUN

Dana pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Manfaat dana pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat

PEGADAIAN

pengertian pegadaian

Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum gadai. Hukum gadai pada usaha ini adalah kewajiban calon peminjam untuk menyerahkan harta geraknya sebagai agunan kepada kantor Cabang Pegadaian disertai dengan pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan (Lelang) dalam kondisi yang ditentukan. Satu – satunya lembaga keuangan pegadaian di Indonesia adalah Perum Pegadaian milik pemerintah (BUMN) berada dibawah wewenang Departemen Keuangan dan berstatus hukum Perusahaan Umum (perum). Usaha Perum Pegadaian adalah memberi kredit gadai pada masyarakat dengan prosedur sederhana dan cepat

Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui uang pinjaman atas dasar hukum gadai Pencegahan pratik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Modal Perum Pegadaian adalah :  Kekayaan Negara yang dipisahkan oleh APBN, dan tidak terbagi atas saham – saham.  Usaha pemupukan modal interen dilakukan antara lain dengan menerbitkan obligasi atau alat- alat sah lainnya, serta menyisihkan sejumlah tertentu laba bersih, yang diatur pada pasal 52PP No.10 tahun 1990  Sumber dana lain adalah pinjaman dari BI atau bank lainnya dengan jaminan menteri keuangan.

Perum Pegadaian akan memberikan pinjaman tunai jangka pendek kepada setiap orang dengan persyaratan dan prosedur yang mudah serta sederhana. Calon peminjam cukup menyerahkan barang agunan disertai keterangan-keterangan singkat mengenai identitas peminjam dan tujuan penggunaan kredit. Setelah agunan dinilai juru taksir dan ditentukan taksiran harganya, maka peminjam dapat langsung menerima pinjaman dari kasir. Hampir semua jenis barang bergerak dapat dijadikan agunan kredit, kecuali pertimbangan tertentu, misalnya:

Barang milik pemerintah Binatang ternak, hasil bumi, atau barang dagangan dalam jumlah besar Barang yang cepat rusak, susut, busuk karena proses kimia atau alami Barang yang amat kotor Kendaraan besar (karena alasan terbatasnya tempat penyimpanan) Barang-barang seni yang nilainya relatif sukar ditaksir Barang yang mudah terbakar Barang yang pemakaiannya harus menggunakan ijin (misalnya senjata api, mesiu, dan sebagainya) Barang yang disewabelikan

Penaksiran hanya boleh dilakukan oleh pejabat Penaksir yang ditunjuk dan dididik khusus untuk tugas itu. Barang yang akan dijadikan agunan terlebih dahulu dinilai dengan cara Harga Pasar Pusat (HPP) adalah harga yang ditetankan oleh Perum Pegadaian Pusat, sedangkan Standar Taksiran Logam (STL) adalah patokan harga yang ditetapkan oleh Perum Pegadaian Pusat. Untuk memperkecil risiko kerugian Perum Pegadaian akibat hilangnya barang agunan, kerusakan atau akibat lainnya, barang agunan akan diasuransikan oleh Perum Pegadaian. Premi asuransi ditarik oleh peminjam, berdasarkan penggolongannya. Perum Pegadaian tidak diperbolehkan memberikan kredit dengan jaminan efek, dokumen pengangkutan, dokumen penyimpanan, atau sejenisnya.

Pelunasan pinjaman oleh nasabah dilakukan dengan cara sederhana pula. Nasabah menyerahkan surat gadai, menunjukkan bukti identitas, membayar jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) sesuai dengan lama waktu pinjamannya, dan agunan akan diserahkan kembali oleh Perum Pegadaian jika masa perjanjian kredit telah habis. Nasabah yang tidak menebus barang tersebut atau tidak memperpanjang kreditnya sebelum batas waktu kreditnya habis, maka agunan akan dilelang.

Pelelangan adalah penjualan agunan milik nasabah oleh Perum Pegadaian. Dalam hal melelang barang agunan oleh Perum Pegadaian, maka hasil lelang akan digunakan untuk melunasi pokok pinjaman, sewa modal, dan membayar biaya lelang. Hasil pelelangan yang telah dikurangi p[okok pinjaman, sewa modal, dan biaya lelang, akan diserahkan kepada pemilik barang tersebut. Jika barang agunan tidak laku dilelang maka barang tersebut akan dibeli Negara atau Pegadaian, dan kerugian yang timbul menjadi beban Perum Pegadaian.

Jasa titipan Jasa titipan adalah layanan yang diberikan oleh Perum Pegadaian kepada seseorang yang akan menitipkan surat-surat berharga, atau barang lainnya. Jasa taksiran Jasa taksiran adalah pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnyna dari barang perhiasan yang dimilikinya, misalnya; emas, perak, dan sebagainya.

Gold Counter Galeri 24 Galeri 24 adalah tempat (toko) penjualan emas dan permata yang di Perum Pegadaian dengan jaminan keaslian karatase dan kualitas emas serta permata. Tujuannya agar masyarakat tidak tertipu dalam membeli emas dan permata.


Tabungan emas ONH Jasa tabungan emas ONH (Ongkos Naik Haji) adalah layanan tabungan yang diberikan oleh Perum Pegadaian dalam bentuk emas ONH. Masyarakat yang hendak menabung untuk persiapan biaya menunaikan ibadah haji, Perum Pegadaian menawarkan tabungan emas ONH

ASURANSI

Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. [1]
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.[1]
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” ǍǍ
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

REKSADANA

Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Sejarah Reksadana
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.
SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) [1], yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
1. Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
2. Reksadana Saham.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
3. Reksadana Campuran.
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
4. Reksadana Pasar Uang.
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
1. Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2. Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
3. Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4. Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5. Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2. Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
3. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
4. Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Exchange Traded Fund
Exchange traded fund (ETF) [2] adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.
ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.
ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)
Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek". [3]
 
Powered by Blogger